Oleh: Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos
Aktivis Sosial-Politik
Setiap bulan Agustus, rakyat Indonesia kembali disuguhi kemeriahan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih berkibar di setiap sudut negeri, upacara digelar dengan penuh khidmat, dan pidato tentang nasionalisme kembali menggema.
Namun, di balik semarak perayaan itu, ada satu pertanyaan besar yang seharusnya mengguncang nurani seluruh bangsa: apakah kemerdekaan benar-benar telah menghadirkan keadilan ekonomi sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi?
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Kalimat itu bukan sekadar rangkaian kata dalam lembaran konstitusi. Ia adalah janji negara kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia adalah fondasi keadilan sosial yang menjadi cita-cita para pendiri bangsa.
Sayangnya, setelah lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, amanat tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terwujud.
Di berbagai daerah, masyarakat yang hidup di sekitar kawasan kaya sumber daya alam justru masih bergulat dengan kemiskinan, keterbatasan akses pendidikan, layanan kesehatan, dan infrastruktur yang belum memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: jika negeri ini begitu kaya, mengapa masih banyak rakyat yang belum merasakan manfaat kekayaan tersebut secara adil?
Momentum menjelang HUT ke-81 RI seharusnya tidak hanya diisi dengan seremoni. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, DPD, lembaga penegak hukum, akademisi, dunia usaha, dan seluruh elemen bangsa perlu menjadikan Pasal 33 Ayat (3) sebagai kompas dalam merumuskan kebijakan pembangunan.
Pengelolaan sumber daya alam harus mengutamakan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, tata kelola yang baik, perlindungan lingkungan, serta pembagian manfaat yang berkeadilan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan.
Kemerdekaan tidak cukup hanya diperingati dengan upacara. Kemerdekaan harus dirasakan dalam kehidupan sehari-hari: ketika masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, layanan kesehatan yang mudah diakses, lapangan pekerjaan yang memadai, dan kesempatan yang setara untuk meningkatkan taraf hidup.
Inilah saatnya negara membuktikan bahwa konstitusi bukan sekadar simbol, melainkan pedoman yang benar-benar diwujudkan dalam kebijakan nyata. Pasal 33 Ayat (3) tidak boleh berhenti menjadi kutipan pidato atau slogan dalam buku pelajaran. Amanat tersebut harus hidup dalam setiap keputusan yang menyangkut pengelolaan kekayaan alam Indonesia.
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, mari jadikan peringatan kemerdekaan sebagai momentum evaluasi nasional. Keberhasilan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari megahnya upacara, tetapi juga dari sejauh mana rakyat benar-benar menikmati hasil pembangunan dan kekayaan negerinya.
Sudah waktunya seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi. Sebab, kemerdekaan yang sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, melainkan juga hadirnya keadilan, kesejahteraan, dan harapan bagi seluruh rakyat Indonesia.


0 Komentar