• Jelajahi

    Copyright © SIBER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DARI PERJUANGAN INFORMASI PUBLIK KE POLRES DAIRI: SPIRIT REVOLUSI DESAK KEPASTIAN HUKUM DALAM LAPORAN DESA KARING

    GAJAH SITE
    Sabtu, 19 September 2026, 04:14 WIB Last Updated 2026-09-19T11:15:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    DAIRI  — Perjuangan memperoleh keterbukaan informasi publik bukan sekadar upaya mendapatkan bahan pemberitaan. Bagi Spirit Revolusi, keterbukaan informasi merupakan instrumen pengawasan masyarakat untuk memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

    Namun, perjuangan tersebut tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Persoalan yang berkaitan dengan akses informasi publik dan aktivitas jurnalistik di Desa Karing telah mendorong Spirit Revolusi menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke Polres Dairi.

    Kini, Spirit Revolusi menuntut kejelasan atas proses penanganan laporan tersebut.

    DARI LAPORAN HINGGA PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN

    Pada 20 Juli 2026, Spirit Revolusi memberitakan pelaporan terhadap Pemerintah Desa Karing ke Polres Dairi terkait dugaan persoalan yang dikaitkan dengan kerja jurnalistik dan upaya memperoleh informasi publik.

    BACA : Polresta Karawang Ungkap Kasus Curas dan Narkoba, Dua Begal Disebut Beraksi di 12 TKP 

    Selanjutnya, pada 29 Juli 2026, Spirit Revolusi memberitakan pemanggilan pelapor dan saksi oleh Polres Dairi untuk keperluan klarifikasi.

    Perkembangan tersebut kemudian kembali disoroti melalui pemberitaan pada 31 Agustus 2026 dengan judul “UU Pers Jangan Dibungkam — Wartawan Bukan Musuh, tapi Mitra Kebenaran.”

    Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Unit II Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Dairi telah menerbitkan SP2HP serta melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

    Spirit Revolusi mengapresiasi setiap langkah penanganan yang telah dilakukan. Namun, apresiasi tersebut tidak berarti bahwa proses pengawasan terhadap penanganan laporan berakhir.

    Bagi Spirit Revolusi, proses hukum harus memberikan kejelasan, bukan sekadar menunjukkan adanya aktivitas pemeriksaan.

    MAROJAK SITO​HANG: POLRES DAIRI HARUS SEGERA MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM

    Direktur Spirit Revolusi, Marojak Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta aparat penegak hukum mengarahkan hasil pemeriksaan untuk kepentingan tertentu.

    Spirit Revolusi, menurutnya, hanya meminta agar laporan yang telah disampaikan ditangani secara serius, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Kami meminta Polres Dairi agar segera menuntaskan penanganan laporan Spirit Revolusi terkait dugaan kejahatan terhadap pers di Desa Karing. Klarifikasi terhadap pelapor dan saksi merupakan bagian dari proses, tetapi masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut,” tegas Marojak.

    Ia menekankan bahwa penerbitan SP2HP dan pelaksanaan klarifikasi harus diikuti dengan pemeriksaan substansi perkara secara menyeluruh.

    “Kami tidak meminta proses hukum diarahkan untuk kepentingan tertentu. Kami meminta agar laporan ini diproses secara objektif, profesional, dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, silakan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, berikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

    Menurut Marojak, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sepanjang informasi tersebut dapat diberikan sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada pencatatan, pemanggilan, dan klarifikasi tanpa kejelasan mengenai langkah berikutnya. Hukum tidak boleh hanya terlihat bekerja ketika laporan dibuat. Hukum harus memberikan kepastian ketika masyarakat menunggu hasil pemeriksaan,” tegasnya.

    UU PERS JANGAN DIBUNGKAM, FUNGSI PENGAWASAN HARUS DIHORMATI

    Marojak menegaskan bahwa persoalan Desa Karing tidak dapat dilepaskan dari pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen informasi dan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

    “Wartawan bukan musuh pemerintahan. Wartawan menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial. Jika ada persoalan dalam pemberitaan, selesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat, bukan dengan tindakan yang dapat menghambat kerja jurnalistik,” katanya.

    Bagi Spirit Revolusi, transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan yang bekerja sesuai aturan.

    Sebaliknya, keterbukaan informasi merupakan sarana untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

    SPIRIT REVOLUSI AKAN TERUS MENGAWAL

    Spirit Revolusi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan laporan terhadap Pemerintah Desa Karing.

    Marojak Sitohang kembali meminta Polres Dairi menyelesaikan proses penanganan laporan tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

    BACA : Diduga Peras 21 Kepsek Terkait Dana Program Revitalisasi, Oknum PPPK Disdik Banyuasin Ditetapkan Tersangka 

    “Kami akan terus mengawal persoalan ini. Bukan semata-mata untuk kepentingan Spirit Revolusi, tetapi karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.”

    “Kami berharap Polres Dairi segera memberikan kepastian hukum. Jika terdapat unsur pidana, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak terpenuhi, sampaikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan biarkan laporan masyarakat kehilangan kejelasan,” pungkasnya.

    Transparansi bukan sekadar bahan berita. Transparansi adalah pintu masuk pengawasan. Dan pengawasan harus mendapatkan perlindungan serta kepastian melalui mekanisme hukum.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +