MEDIASIBERINDONESIA | Medan - Tokoh pemuda Sumatera Utara sekaligus alumni Pesantren Modern Nurul Hakim Tembung, Ustadz Fahmi Huseini Lubis, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi dengan Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, yang diharapkan dapat segera disahkan sebagai dasar hukum dalam memperkuat perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap lembaga pendidikan pesantren.
Dalam dialog tersebut, Ustadz Fahmi Huseini Lubis menyampaikan bahwa Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan daerah pemilihan Dr. Muhammad Subandi, tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah pesantren terbanyak di Sumatera Utara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berilmu, berakhlak, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sebagai alumni pesantren, Fahmi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memastikan lahirnya Perda Pesantren di Sumatera Utara. Menurutnya, regulasi tersebut sangat dinantikan oleh kalangan pesantren karena akan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian terhadap pembinaan, pengembangan, serta dukungan pemerintah kepada pesantren.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., menegaskan bahwa DPRD Sumatera Utara terus mendorong agar Perda Pesantren dapat diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran Perda tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi pesantren dalam memperoleh perhatian dan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana yang selama ini dinikmati oleh sekolah-sekolah umum, baik negeri maupun swasta.
"Harapan kami, Perda Pesantren dapat selesai tahun ini sehingga pesantren-pesantren di Sumatera Utara memiliki payung hukum yang kuat untuk memperoleh dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, sarana dan prasarana, serta pengembangan kelembagaan," ujarnya.
Subandi menambahkan, setelah Perda disahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan pembinaan terhadap pesantren. Dengan demikian, berbagai program bantuan dan akses pembangunan dapat disalurkan secara lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan Perda juga akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan pesantren sehingga mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
Selain aspek pendidikan, Subandi menyebutkan bahwa Perda Pesantren juga akan memberikan kepastian dalam pengelolaan dukungan di sektor ekonomi. Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur arah kebijakan dan penyaluran bantuan kepada pesantren secara lebih tepat sasaran.
"Saat ini kita sedang menyiapkan payung hukumnya. Setelah Perda disahkan, tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaannya. Kita berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan pada tahun ini," pungkasnya.
Pertemuan tersebut menjadi sinyal positif atas komitmen bersama antara DPRD Sumatera Utara dan elemen masyarakat, khususnya kalangan pesantren, dalam memperjuangkan hadirnya regulasi yang berpihak pada kemajuan pendidikan Islam. Diharapkan, Perda Pesantren nantinya mampu menjadi instrumen penting dalam memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di Sumatera Utara.
(Redaksi)


0 Komentar