masukkan script iklan disini
SIBERINDONESIA | JAKATTA - Reformasi 1998 membawa amanah fundamental untuk membangun pemerintahan yang bersih dan membebaskan penyelenggaraan negara dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Amanah tersebut memperoleh landasan normatif melalui TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, kemudian diperkuat melalui UU Nomor 28 Tahun 1999 serta rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Karena itu, pemberantasan korupsi bukan sekadar kebijakan politik pemerintahan tertentu, melainkan bagian dari mandat Reformasi yang telah dilembagakan dalam sistem hukum nasional.
RUU Perampasan Aset mempunyai korelasi kuat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena hukum positif sebenarnya telah mengenal prinsip mengambil kembali hasil kejahatan. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi serta pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari korupsi. Dengan demikian, gagasan perampasan aset bukanlah konsep yang berdiri di luar UU Tipikor, melainkan penguatan terhadap prinsip pemulihan aset yang telah hidup di dalam rezim pemberantasan korupsi.
Korelasi tersebut semakin terlihat dalam Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mewajibkan terdakwa membuktikan harta benda miliknya yang belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan jaksa tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hukum pemberantasan korupsi Indonesia telah memberikan perhatian serius terhadap asal-usul kekayaan dan hubungan antara tindak pidana dengan aset. RUU Perampasan Aset dapat memperkuat mekanisme tersebut melalui sistem penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pemulihan aset yang lebih komprehensif.
Hubungannya juga dapat ditemukan dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang membuka instrumen gugatan perdata terhadap harta benda dalam keadaan tertentu untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Konstruksi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi sejak awal tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan terhadap pelaku, tetapi juga pada penyelamatan dan pengembalian kekayaan negara. RUU Perampasan Aset karena itu harus ditempatkan sebagai penguatan strategi follow the money dan follow the asset, bukan sebagai pengganti proses pidana korupsi.
Syamsul juga menegaskan bahwa penguatan perampasan aset juga sejalan dengan komitmen internasional Indonesia setelah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan asset recovery sebagai prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi dan mendorong negara membangun mekanisme yang efektif untuk pembekuan, penyitaan, perampasan, dan pengembalian hasil tindak pidana. Dengan demikian, pembentukan UU Perampasan Aset mempunyai korelasi dengan amanah Reformasi, UU Tipikor, sekaligus komitmen internasional Indonesia dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang berorientasi pada pemulihan hasil kejahatan.
Ujar Syamsul juga bahwa dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat mata rantai pemberantasan korupsi yang belum sepenuhnya optimal. Namun keberhasilan tersebut tidak cukup dinilai dari lahirnya undang-undang. Substansinya harus menjamin due process of law, perlindungan hak milik yang sah, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, kontrol pengadilan, transparansi pengelolaan aset, serta mekanisme keberatan agar kewenangan perampasan tidak berubah menjadi instrumen kesewenang-wenangan negara.
Apabila Presiden Prabowo bersama DPR berhasil mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang yang kuat dan konstitusional, hal itu dapat menjadi salah satu capaian penting dalam melanjutkan amanah pemberantasan KKN yang lahir dari Reformasi 1998. Hubungan hukumnya jelas: TAP MPR XI/MPR/1998 memberikan arah politik hukum penyelenggaraan negara yang bersih; UU Nomor 28 Tahun 1999 memperkuat prinsip penyelenggara negara bebas KKN; UU Tipikor melalui Pasal 18, Pasal 32 sampai Pasal 34, Pasal 38B dan Pasal 38C menyediakan fondasi perampasan, uang pengganti dan pemulihan aset; sedangkan UU Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat keseluruhan instrumen tersebut dalam satu rezim asset recovery yang lebih efektif.
Tegas Syamsul Karena itu, tesis bahwa Presiden Prabowo berhasil menjalankan amanah Reformasi 1998 melalui pengesahan RUU Perampasan Aset harus dipahami sebagai pernyataan bersyarat: keberhasilan baru memperoleh makna substantif apabila undang-undang tersebut benar-benar disahkan dan diterapkan secara konsisten, adil, transparan, serta tanpa pandang bulu. Reformasi tidak hanya menuntut koruptor dihukum, tetapi menuntut negara mampu memastikan bahwa hasil korupsi tidak tetap dinikmati pelaku atau pihak yang menyembunyikannya. Penegakan hukum menghukum pelakunya, perampasan aset mengejar hasil kejahatannya, sedangkan amanah Reformasi menuntut keduanya berjalan bersama dalam koridor negara hukum. (Red)


