_Ikhtisar: Sidang perkara pidana tidak sampai 10 bulan_
Oleh: Damai Hari Lubis
Praktisi Hukum - Ketua Umum DPP KORLABI
Di dalam UU No. 20/2025 (KUHAP Baru) tidak ada pasal yang mengatur tentang durasi berlangsungnya "persidangan terhadap terdakwa yang ditahan atau tidak ditahan wajib selesai dalam waktu tertentu". Maka para hakim tidak akan menemukan dasar hukum definitif durasi persidangan, kecuali berdasarkan SEMA No. 2/2014. Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding yang mentargetkan waktu 5 bulan selesai.
Namun praktik di lapangan Majelis Hakim memang riil harus mempertimbangkan perpaduan antara hak segera diadili (perintah KUHAP) sesuai asas contante justitie, asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan Jo. Pasal 2 ayat (4) UU. RI NO. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lalu bagaimana jika prediktif persidangan lebih dari 5 bulan ? Sesuai SEMA "Hakim wajib melapor secara tertulis mengenai alasan keterlambatan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Oleh sebab sistim hukum positif yang berlaku, durasi persidangan dr Tifa altenatif 5-6 atau 7 bulan sejak perkara didaftarkan oleh JPU. Sehingga akibat sistimatika KUHAP dan SEMA yang tidak presisi melainkan ambigu maka fungsi dan tujuan hukum menjadi relatif tidak "berkepastian hukum" bahkan tendensi debatebel.
Untuk itu ideal pihak pembuat undang_undang legislatif dan eksekutif segera mereview__ merevisi isi pasal KUHAP khusus menyempurnakan durasi persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan MA merubah SEMA yang hirarkis semata berpedoman kepada KUHAP.


0 Komentar