Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
*Edukasi publik*
Dalam hukum pidana pernyataan atau perkataan seseorang merupakan bagian dari perbuatan (lisan atau verbal dan perkataan dapat dikualifikasikan sebagai delik pidana dengan catatan memenuhi rumusan delik, seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dasar Hukum Pernyataan sebagai Delik Pidana Pencemaran Nama Baik Secara Lisan (KUHP) telah diatur di dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP (lama) Jo. Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang isinya menyatakan; _"bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal secara lisan agar diketahui umum, diancam pidana penjara._
Pencemaran Nama Baik juga terdapat aturannya jika dilakukan melalui perangkat media elektronik Jo. UU ITE sesuai yang tertera di dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (sebelumnya Pasal 27 ayat 3), yang kandungan isi pasalnya melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi atau dokumen elektronik.
Pernyataan yang berupa penghinaan atau pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan langsung dari korban yang merasa dirugikan, bukan atas laporan pihak lain atau kontradiktif dari jenis delik biasa/ umum.
Sehingga patut disimpulkan berdasarkan logika dan sejarah hukum dan faktual realistis bahwa perkataaan merupakan atau bagian daripada perbuatan sudah dinyatakan dan tercantum pada sistim hukum dan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) sehingga ketentuan positif tersebut menjadi data empirik dan kompleks (tidak semata apriori) sehingga otomatis menolak pendapat yang sekedar intuitif, atau menolak argumentasi yang sekedar berdasar naluri (subjektititas), contoh, jika ada statemen hukum yang sengaja disampaikan oleh advokat secara tertutup atau terlebih jika disampaikan dihadapan publik dan diliput oleh berbagai media, bahwa: "sebuah perkataan bukan merupakan perbuatan".
*_Maka pendapat 'ngasal' ini tertolak dengan sendirinya_* bedasarkan asas lex scipta yang identik dengan adagium latin yang biasa disebut sebagai nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.
Prinsip adagum ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yang makna hukumnya "tidak ada delik sebelum ada ketentuan yang mengaturnya", maka merupakan hukum "bahwa perkataan bagian daripada kategori perbuatan" mutlak dinyatakan oleh hukum positif ! noktah


0 Komentar