JPU Ajukan Kembali Dakwaan terhadap dr. Tifa, Pengamat: Persidangan Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

MEDIASIBERINDONESIA | Jakarta - Proses hukum terhadap terdakwa dr. Tifa memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan kembali surat dakwaan yang telah diperbaiki setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui putusan sela (tussen vonnis) pada 23 Juli 2026 menyatakan dakwaan sebelumnya tidak dapat diterima karena dinilai kabur (obscuur libel).

Pengamat hukum pidana Damai Hari Lubis menilai langkah JPU tersebut merupakan mekanisme yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, setelah surat dakwaan diperbaiki dan kembali didaftarkan, perkara akan memasuki tahapan persidangan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku.

"Apabila pihak terdakwa atau kuasa hukumnya kembali mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang baru, Majelis Hakim tidak lagi mengeluarkan putusan sela. Keberatan tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan bersama pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir," ujar Damai Hari Lubis.

Ia menjelaskan, persidangan tetap akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama. Agenda persidangan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh JPU, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi atau tanggapan dari pihak terdakwa.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian. Pada fase ini, JPU berkesempatan menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi pelapor apabila diperlukan, beserta barang bukti dan keterangan ahli untuk memperkuat dakwaannya. Di sisi lain, terdakwa juga memiliki hak yang sama untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), mengajukan barang bukti, serta menghadirkan ahli guna mendukung pembelaannya.

Setelah seluruh proses pembuktian selesai, JPU akan membacakan surat tuntutan (requisitoir). Tuntutan tersebut kemudian dijawab oleh terdakwa melalui nota pembelaan (pleidooi). Apabila masih diperlukan, proses persidangan dilanjutkan dengan replik dari JPU dan duplik dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Damai Hari Lubis menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, perkara tersebut tidak lagi mengenal adanya putusan sela kedua setelah surat dakwaan diperbaiki. Dengan demikian, seluruh keberatan yang diajukan pihak terdakwa akan menjadi bagian dari pemeriksaan pokok perkara dan diputus bersamaan dalam putusan akhir.

Dalam amar putusan nantinya, Majelis Hakim memiliki sejumlah alternatif. Hakim dapat menolak ataupun menerima keberatan terdakwa. Apabila keberatan ditolak, pemeriksaan akan berfokus pada pembuktian pokok perkara yang dapat berujung pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), putusan bebas (vrijspraak), maupun putusan yang menyatakan terdakwa bersalah apabila seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sebagai informasi, Damai Hari Lubis menyampaikan pandangannya berdasarkan pengalaman praktik sebagai advokat. Dalam rekam jejak penanganan perkara pidana, ia mengaku pernah mendampingi klien hingga memperoleh "putusan bebas tuntutan atas  dakwaan tak terbukti (vrijspraak) sebanyak tiga kali" dan "putusan lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sebanyak dua kali."

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar