Persaudaraan Ormas Islam Sumut Laporkan Dugaan Penistaan Agama Islam ke Polda Sumut

MEDIASIBERINDONESIA | Medan - Belasan orang yang tergabung dalam Persaudaraan Ormas Islam (POI) Sumatera Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Islam.

Sebelum laporan resmi dibuat, pelapor bersama sejumlah perwakilan POI Sumut terlebih dahulu menjalani proses konsultasi dengan petugas SPKT guna memastikan dasar hukum serta pasal yang akan digunakan dalam laporan tersebut. Setelah proses konsultasi selesai, Wisyral selaku pelapor secara resmi menyampaikan laporan kepada pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1198/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan polisi itu, terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni pemilik akun TikTok bernama Murtadin dan pemilik akun TikTok Tondi Nabadia. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 300.

Pimpinan Presidium Persaudaraan Ormas Islam (POI) Sumatera Utara, Taufik Ismail, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.

«"Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, kami memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penistaan agama Islam ini," ujar Taufik.»

Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan oleh aparat kepolisian sesuai prinsip Polri Presisi.

«"Kami berharap aparat kepolisian segera mengatensi laporan ini secara profesional dan transparan demi terwujudnya Polri yang Presisi. Sebab, apabila laporan ini cenderung diabaikan, dikhawatirkan dapat berpotensi mengganggu suasana kerukunan antarumat beragama," tutupnya.»

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari Polda Sumatera Utara terkait substansi laporan tersebut. Proses penanganan perkara kini berada di tangan penyidik untuk dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar