• Jelajahi

    Copyright © SIBER INDONESIA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPK Jangan Lemah, BEM Nusantara Desak Dugaan Gratifikasi Daniel Muttaqien Kembali Diusut

    MMS
    Selasa, 15 September 2026, 07:35 WIB Last Updated 2026-09-15T14:35:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SIBERINDONESIA | JAKARTA - BEM Nusantara di bawah Koordinator Pusat Muhammad Sardani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka dan mendalami dugaan gratifikasi yang pernah menyeret nama Daniel Muttaqien terkait pemberian mobil Mitsubishi Pajero Sport kepada mantan Bupati Indramayu, Anna Sophanah.

    BEM Nusantara menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan lama tanpa kepastian hukum. Rangkaian keterangan dalam perkara Rohadi pada 2017 menyebut adanya pemberian Mitsubishi Pajero Sport kepada Anna Sophanah, sementara STNK kendaraan tersebut disebut diserahkan kepada Daniel Muttaqien.

    Rohadi kembali diperiksa KPK pada November 2017 dan Januari 2018 terkait kendaraan tersebut. Informasi pada 2021 juga kembali menyebut Daniel Muttaqien pernah menikmati mobil Mitsubishi Pajero Sport dimaksud.

    Bagi BEM Nusantara, rangkaian fakta tersebut layak ditelusuri secara serius.

    Pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apa status hukum kendaraan tersebut? Mengapa STNK disebut diserahkan kepada Daniel Muttaqien? Apa hubungan antara pemberi, penerima dan pejabat yang disebut dalam perkara? Dan apakah seluruh rangkaian tersebut sudah diperiksa secara tuntas oleh KPK?

    “Nama yang disebut dalam proses hukum tidak otomatis bersalah. Tetapi dugaan yang belum memperoleh kejelasan juga tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas BEM Nusantara. Selasa, (15/9/26).

    KPK Jangan Tebang Pilih

    BEM Nusantara mengingatkan KPK agar pemberantasan korupsi tidak hanya tajam ketika sebuah kasus sedang menjadi sorotan publik.

    Kasus lama bukan berarti harus dilupakan. Nama yang pernah disebut bukan berarti otomatis bersalah, tetapi juga bukan alasan untuk menghentikan penelusuran.

    KPK dituntut bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan politik, popularitas ataupun kepentingan kelompok.

    “Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai hukum. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya tanpa kepastian,” ujar BEM Nusantara.

    Menurut mereka, pemberantasan korupsi harus berlaku kepada siapa pun. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada yang lemah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan jejaring politik.

    Lima Desakan BEM Nusantara

    BEM Nusantara mendesak KPK:

    1. Membuka kembali dan mendalami dugaan gratifikasi terkait Mitsubishi Pajero Sport tersebut.
    2. Menelusuri seluruh hubungan dan aliran keuntungan antara pemberi, penerima, kendaraan dan pejabat yang disebut dalam perkara.
    3. Memastikan status hukum Daniel Muttaqien berdasarkan alat bukti dan proses hukum.
    4. Menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik sejauh diperbolehkan hukum.
    5. Menjamin pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih.

    BEM Nusantara menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar menangkap seseorang, tetapi memastikan setiap dugaan diperiksa secara tuntas dan setiap proses hukum memiliki kepastian.

    “KPK jangan lemah. Jangan tebang pilih. Jangan takut pada kekuasaan. Jika ada bukti, periksa. Jika cukup bukti, proses. Jika tidak terbukti, jelaskan.”

    BEM Nusantara menyatakan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

    Sebab hukum tidak boleh berhenti pada nama, isu, atau pemberitaan. Hukum harus berujung pada kepastian. Pungkasnya (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +